Kebobolan Impor Tekstil USD 249,87 Juta, Mendag Usul Bentuk Satgas

Kebobolan Impor Tekstil USD 249,87 Juta, Mendag Usul Bentuk Satgas

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers usai bertemu Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).-(Foto/Dok.Kemendag)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ketidaksesuaian data impor yang signifikan terkait produk tekstil (HS 61, 62, dan 63), pada kuartal pertama 2024. 

Data Kemendag menunjukkan selisih sebesar USD 249,87 juta antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan jumlah yang keluar dari negara asal. 

Berdasarkan data ekspor dari negara mitra dagang, nilai ekspor untuk ketiga kategori produk tekstil tersebut mencapai USD 366,23 juta. Namun, data impor yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik hanya menunjukkan angka USD 116,36 juta. 

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Komitmen Gunakan Barang Ramah Lingkungan

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menduga, selisih ini disebabkan oleh praktik impor ilegal yang masih marak terjadi. 

"Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data yang sangat besar antara data resmi BPS dan data negara asal," jelas Mendag, Zulkifli Hasan melalui rilis resmi, dikutip Rabu (17/7/2024). 

Dalam rangka mengatasi permasalahan impor ilegal ini, pria akrab disapa Zulhas ini mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau dikenal Satgas Pengawasan barang impor ilegal. 

BACA JUGA: Serius Lakukan Pendampingan, PT Berau Coal Beri Pelatihan Pengolahan Kakao Sesuai GAP

"Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yaitu Satgas untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini," ujarnya, pasca pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (16/7/2024). 

Menurutnya, satgas ini akan berfungsi untuk memitigasi barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan. 

Satgas yang diusulkan akan terdiri dari 19 kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). 

BACA JUGA: Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Putusan SYL terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan

Target operasi Satgas yakni tujuh jenis barang tertentu yang rawan terhadap praktik impor ilegal, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya. 

"Penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Kami berharap Satgas Pengawasan barang impor ilegal dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal," tambah Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: