Komitmen Pemprov Kaltim Gunakan Barang Ramah Lingkungan
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik-Disway/Salsa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaksanakan Sosialisasi dan Market Sounding Percontohan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sosialisasi tersebut berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik telah menandatangani komitmen belanja produk yang ramah lingkungan.
“Yang berkaitan soal substansi pengadaan barang dan jasa digunakan untuk kepentingan-kepentingan provider,” kata Akmal Malik.
Kendati demikian, Akmal meminta agar pengadaan barang dan jasa lebih berfokus kepada barang ramah lingkungan.
BACA JUGA : Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol di Paser untuk Pendidikan Politik Terpenuhi
Seperti mendorong pengadaan barang dan jasa dengan skala pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Yang jadi pertanyaan, apakah perlu dipikirkan kemampuan dari masyarakat pelaku usaha UMKM untuk packaging-nya menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan,” ucap Akmal, sapaan akrabnya.
Akmal pun mengakui, pelaku UMKM masih menggunakan barang-barang plastik yang tidak ramah lingkungan.
Baginya, pemerintah wajib untuk memberikan edukasi melalui pengadaan barang dan jasa untuk memuat di dalam kebijakan-kebijakan tersebut.
BACA JUGA : Konsep Aglomerasi Tranportasi di IKN: Konektivitas dengan Daerah Penyangga
Menurutnya, penyebab bumi semakin panas dan laut yang penuh dengan sampah karena penggunan barang yang tidak ramah lingkungan.
Akmal menekankan, penting untuk LKPP dan KLHK berkolaborasi dengan UMKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Jangan hanya imbauan saja ke masyarakat. Agar dapat menghasilkan pelaku usaha yang betul-betul paham tentang packaging ramah lingkungan,” tegas Akmal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: