Sasar 10 Jenis Pelanggaran, Polresta Balikpapan Andalkan ETLE di Operasi Patuh Mahakam 2024
Apel persiapan Operasi Patuh Mahakam 2024 di Mako Polresta Balikpapan, pada Senin (15/7/2024).-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2024 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juni 2024 telah terjadi 41 kasus kecelakaan di Balikpapan.
"Angka ini cukup mengkhawatirkan, terutama karena 30 dari 41 kecelakaan melibatkan sepeda motor," ungkap Ropiyani saat ditemui Nomorsatukaltim usai upacara persiapan Operasi Patuh Mahakam 2024 di Mako Polresta Balikpapan, pada Senin (15/7/2024).
BACA JUGA: Operasi Patuh 2024 Dimulai, Delapan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Perhatian
Ropiyani menjelaskan bahwa sebagian besar korban kecelakaan sepeda motor adalah anak di bawah usia 17 tahun, yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Banyak dari mereka yang berkendara tanpa SIM, yang seharusnya baru bisa didapatkan pada usia 17 tahun," jelasnya.
Untuk menanggulangi hal ini, Operasi Patuh Mahakam 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari Senin, 15 Juli 2024, dengan melibatkan 74 personel.
BACA JUGA: Lerai Perkelahian di Depan Sebuah Hotel di Balikpapan, Seorang Pria Tewas Ditusuk
"Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas," ujar Ropiyani.
Ia juga membeberkan bahwa di Balikpapan ada 10 pelanggaran prioritas yang menjadi fokus, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanggar batas kecepatan, balapan liar, serta pelanggaran terhadap rambu lalu lintas.
"Selain itu, kami juga menindak pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, kelebihan muatan, dan merokok saat berkendara," tambah Ropiyani.
BACA JUGA: 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Bukan Atas Nama Organisasi
Operasi ini juga akan mengedepankan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
"Namun, kami juga akan menindak pelanggaran yang terlihat secara langsung," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: