Bawaslu Kaltim Temukan Kejanggalan saat Tahap Coklit di 10 Kabupaten/Kota

Bawaslu Kaltim Temukan Kejanggalan saat Tahap Coklit di 10 Kabupaten/Kota

Tim Bawaslu Kaltim saat lakukan pengawasan di Kukar.-isti-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menemukan enam kejadian khusus saat sedang melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit), di beberapa kabupaten/kota. 

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyebut temuan itu muncul saat melakukan pengawasan pada tahapan krusial, yakni pemutakhiran data pemilih, khususnya di data kepala keluarga.

Dari data yang didapat, Bawaslu Kaltim telah lakukan pengawasan kepada 19.168 kepala keluarga (KK) yang di data, dan jumlah pemilih sebanyak 37.396 orang di 10  kabupaten/kota. Dengan rincian yang didata Kubar 4.832 KK, Paser sebanyak 4.556 KK, Kutai Kartanegara 2.380 KK,  Penajam Paser Utara 2.001 KK, Balikpapan 1.904 KK,  Kutai Timur 1.091 KK, Kota Bontang 618 KK, Kota Samarinda 644 KK,   Berau 563 KK dan   Mahakam Ulu 145 KK.

BACA JUGA:Upaya Yohanes Avun Pertahankan Musik Sape di Tengah Modernisasi

Pada tahapan tersebut KPU kabupaten/kota dibantu petugas pantarlih (panitia antar pemilih) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Ternyata ditemukan ada enam kejadian khusus di empat kabupaten/kota. Yakni Paser, Balikpapan, Bontang dan Kukar. 

Di Paser, pada saat Panwascam Paser melakukan pengawasan coklit ditemukan tidak ada kartu keluarga. Selanjutnya di Bontang terdapat satu stiker coklit digunakan oleh tiga kepala keluarga yang berbeda.

Di Balikpapan terdapat tiga kejadian khusus. Yakni stiker coklit tidak ditempel dan hanya disimpan di dalam rumah. Daftar pemilih berjumlah 4 orang tetapi di stiker coklit tertulis hanya 2 orang. 

“Dan masih ditemukan pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya seperti melimpahkan tugasnya ke orang lain,” beber Galeh, Senin 8 Juli 2024. 

Belanjut ke Kukar. Pada saat Panwascam melakukan pengawasan terdapat satu Daftar Potensial Pemilih Baru Pensiunan Kepolisian yang belum terdaftar.

BACA JUGA:Kurangi Konflik Kepentingan, Bawaslu Balikpapan Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Dari hal tersebut, Galeh pun memberikan imbaua kepada KPU Provinsi dan  kabupaten/kota, PPK serta PPS dan Pantarlih. Agar melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh Pantarlih.

Selanjutnya ia berpesan kepada Peserta pemilu turut serta melakukan kontrol terhadap proses berjalannya pemutakhiran pemilih, serta memastikan terdaftar sebagai pemilih. Serta menyampaikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdaftar dalam daftar pemilih. 

“Jika masyarakat menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, bisa dipersilakan menyampaikan permasalahan melalui posko kawal hak pilih dan media sosial Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota,” tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: