167 Gram Sabu Dimusnahkan Polsek Balikpapan Barat, Dilarutkan dan Dibuang ke Kloset

167 Gram Sabu Dimusnahkan Polsek Balikpapan Barat, Dilarutkan dan Dibuang ke Kloset

Tersangka MS ikut menyaksikan pemusnahan sabu yang dilarutkan dan dibuang melalui kloset.-ist-Humas Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 167 gram dilakukan Polsek Balikpapan Barat, pada Rabu 3 Juli 2024.

Tersangka MS (20) turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut. MS pun juga diberi kesempatan untuk sabu yang telah disita darinya.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, memimpin langsung proses pemusnahan ini.

"Dari 172 gram sabu yang disita, 167 gram dimusnahkan. Sementara 5 gram disisihkan untuk persidangan dan 0,26 gram untuk pemeriksaan laboratorium," ujar Kompol Teguh.

Sementara itu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu tersebut dalam air panas, sebelum akhirnya dibuang ke kloset.

Proses ini pun disaksikan oleh beberapa saksi dari Satuan Tahti, Sie Was Polresta Balikpapan, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Kompol Teguh menjelaskan bahwa sabu seberat 167 gram ini merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat pada Kamis 16 Mei 2024 lalu.

“Penangkapan MS dilakukan di sebuah hotel melati di kawasan Jalan Semoi, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, dimana sabu tersebut ditemukan dalam empat plastik flip bening dengan total berat 172 gram,” jelasnya.

Adapun untuk saat ini, Kompol Teguh menuturkan bahwa MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) mengatur sebagai berikut:

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) 1.”

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk jangan sekali-sekali menyentuh narkoba.

“Kepada seluruh masyarakat, jaga generasi penerus bangsa, jaga anak-anak kita agar tidak terjerumu dalam lingkaran setan, yaitu narkoba,” tegas Ipda Sangidun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: