KPU Berau Hitung Ulang Surat Suara dari 6 TPS
KPU Berau melaksanakan tahapan PUSS Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi-(Disway Kaltim)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau melaksanakan tahapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14- 23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Rabu (26/6/2024).
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dan keputusan KPU Nomor 787 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu Tahun 2024.
BACA JUGA : Penghitungan Ulang Surat Suara DPR RI di Balikpapan Diperkirakan Selesai Dini Hari
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan, ada sebanyak 8 kabupaten/kota Se-Kalimantan Timur (Kaltim) yang melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara.
Untuk Kabupaten Berau sendiri, ada 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dihitung ulang surat suaranya, terkait dengan tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama itu di kecamatan Teluk Bayur ada 2 TPS, Kecamatan Tanjung Redeb itu ada 1 TPS, Kecamatan Sambaliung 1 TPS, Biatan 1 TPS dan Talisayan 1 TPS," bebernya.
Di mulainya penghitungan ulang surat suara tersebut pada pukul 09.00 Wita dan selesai pada pukul 12.00. Mulai dari pembukaan kotak sampai penghitungan dan rekap.
"Itu baru 1 TPS, untuk TPS 12 Kecamatan Tanjung Redeb, Kelurahan Gayam. Masih ada 5 TPS lagi yang akan kita hitung. Ya mudah-mudahan cepat selesai lah, tidak sampai malam atau tidak sampai besoknya lagi," ujarnya.
BACA JUGA : Pemkot Samarinda Lakukan Berbagai Upaya untuk Turunkan Angka Stunting
Untuk perhitungan ulang kali ini, kata Budi, tidak ada intruksi maupun sanggahan dari para saksi partai. Karena, prinsipnya kali ini penghitungan sebelumnya itu dianggap nol.
"Jadi yang kita hitung itu adalah apa yang ada dalam kotak hari ini, itulah yang kita hitung. Apapun kondisinya, itulah yang kita hitung dan rekap kembali," ucapnya.
PUSS tersebut merupakan penghitungan untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semua partai politik.
"Khusus DPR RI semua partai politik kita hitung ulang. Semua 6 TPS ini DPR RI yang kita hitung, tapi semua parpol kita hitung," tuturnya.
Selanjutnya, hasil penghitungan suara nantinya akan direkap, mulai dari rekap tingkat kecamatan, kemudian tingkat Kabupaten, dan pada tanggal tanggal 1 Juli 2024 itu rekap tingkat provinsi.
"Untuk tingkat provinsi itu tanggal 1-2 Juli 2024, nanti setelah itu akan direkap ke nasional lagi," tandasnya.
BACA JUGA : DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Selesaikan Proses Transisi Aset Lahan
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, Natalis Wada, menjelaskan
PUSS ini dilakukan berkaitan dengan keputusan MK gugatan dari partai Demokrat.
Ada sebanyak 6 TPS yang dilakukan PUSS. Ia berharap, dengan PUSS ini, urusan sengketa soal perolehan suara bisa terselesaikan.
"Kita juga sudah buka kembali dan kita cek, bahkan tadi itu sudah terkonfirmasi misalnya beberapa keperluan sebelumnya itukan sudah diperbaiki tadi," katanya.
Menurutnya, sejauh ini PUSS berjalan baik-baik saja. Tidak ada kesalahan yang kemudian sifatnya kesengajaan atau kecurangan. Jikalau nanti ada selisih suara, yang sebelumnya ada kurang 1 dan sekarang 1 itu bukan ada kecurangan, tetapi dihitung eror.
"Kadang kan memang masyarakat ini mencoblosnya terlalu halus, sehingganya kita harus cek dengan teliti, pelan-pelan. Supaya bisa dinyatakan sah," ujarnya.
BACA JUGA : Ini Cara Bawaslu Mahulu Cegah Pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024
Natalis juga menjelaskan, sebenarnya, selisih suara yang sehingganya dilakukan PUSS tersebut tidak banyak.
"Kalau di Berau ini yang menjadi gugatan partai Demokrat itu ada 6 TPS. Itupun kalau tidak salah tidak lebih dari 10 suara," jelasnya.
Teman-teman di Demokrat ini mendalilkan, bahwa ada suara mereka yang hilang. Kemudian ada penambahan suara ke partai lain.
"Nah itu paling selisih kurang lebih 10 suara saja, tidak banyak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: