Curi Uang Belasan Juta, Pria Ini Mendekam di Tahanan Polsek Samarinda Kota
Pelaku R saat diamankan di Polsek Samarinda Kota. -(Foto/Humas Polsek Samarinda Kota)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial R (28) harus berurusan dengan hukum karena melakukan aksi pencurian di Cafe KONG THE JIE yang beralamat di Jalan Agakhan, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.
Pihak manajemen cafe yang merasa rugi dengan perbuatan pelaku, akhirnya mendatangi Polsek Samarinda Kota untuk melaporkan aksi pencurian tersebut.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dimasukkan ke tahanan sel Polsek.
BACA JUGA: Butuh Duit Beli Narkoba, Pria di Balikpapan Nekat Curi Dompet di Jok Motor
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti baju yang dikenakan pelaku saat mencuri serta sisa uang tunai hasil curian.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan bahwa pelaku R merupakan karyawan di cafe tersebut, dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian.
"Pelaku R ini bekerja sebagai karyawan di cafe Kong The Jie itu. Pelaku mengambil uang tersebut secara berulang selama kurang lebih satu bulan," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Senin (24/6/2024).
LIHAT JUGA: Kemenhub Bakal Periksa dan Awasi Gaji Awak Kapal di Indonesia
Kompol Tri Satria Firdaus menyebutkan, total uang tunai milik manajemen cafe yang hilang mencapai Rp 11.900.000.
"Setelah kami bersama manajemen cafe mengamankan CCTV, terlihat pelaku mengambil uang tunai di lantai dua berulang kali dalam kurun waktu satu bulan," ungkap Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan perbuatan pelaku.
Kepada polisi, pelaku R mengaku uang hasil curian itu digunakan untuk membeli beberapa barang seperti pakaian dan sandal. Kemudian sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari
BACA JUGA: Hotman Paris Elus Perut Istri Orang di Balikpapan: Mau Anakmu Mirip Aku atau Rocky Gerung?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku R yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 362 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Pelaku sudah kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: