Butuh Duit Beli Narkoba, Pria di Balikpapan Nekat Curi Dompet di Jok Motor

Butuh Duit Beli Narkoba, Pria di Balikpapan Nekat Curi Dompet di Jok Motor

Tersangka AL saat diminta keterangan di Mapolsek Balikpapan Utara. -istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial AL di Balikpapan berhasil diringkus pihak kepolisian, setelah ketahuan mencuri sebuah dompet dari jok motor. Uang hasil curian ia gunakan untuk membeli narkoba. 

AL melakukan aksinya tersebut di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Pengungkapan ini berawal dari polisi yang menemukan dompet hasil curian AL tersebut, berisi identitas korban setelah sempat dibuang oleh pelaku. 

BACA JUGA:Dishub Balikpapan Gelar Razia Parkir Liar

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku AL adalah dengan mengambil dompet yang ada di jok sepeda motor, dan kuncinya tergantung saat diparkir di lokasi kejadian.

Ipda Elfra menerangkan bahwa korban baru menyadari kehilangan dompetnya setelah tiba di rumah sekitar pukul 22.00 Wita.

“Tersangka AL telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pencurian,” ungkap Ipda Elfra, pada Minggu (23/6/2024).

AL juga mengaku bahwa ia sempat berkeliling mencari kesempatan, sebelum menemukan sepeda motor milik korban.

"Menurut pengakuannya, ini kali pertama dia melakukan pencurian tersebut," tambah Ipda Elfra Sitepu.

BACA JUGA:Dishub Balikpapan Akan Luncurkan 22 Unit Bus SAUM BTS pada Agustus 2024

Diketahui menurut keterangan dari tersangka, uang dari hasil pencurian itu telah digunakan oleh AL untuk membeli narkoba

“Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” pungkas Ipda Elfra Sitepu.

Adapun untuk bunyi Pasal 362 KUHP tentang pencurian yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan menyayangkan perbuatan pelaku karena demi untuk membeli barang terlarang, sampai harus melakukan pencurian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: