Ramai di Sosial Media Aksi Percobaan Pemerkosaan di Balikpapan, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Ramai di Sosial Media Aksi Percobaan Pemerkosaan di Balikpapan, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Pelaku MN, saat digelandang ke Mapolsek Balikpapan Selatan, Sabtu (15/6/2024). (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BACA JUGA : Inilah Destinasi Wisata di Mahulu yang Wajib Anda Kunjungi! Warga IKN Harus Tahu!

Adapun Pasal 285 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: