Perseteruan Dua Caleg PDIP Paser Demi Rebut Kursi Dewan Berlanjut, Hamransyah: 'Ngajak Perang'

Perseteruan Dua Caleg PDIP Paser Demi Rebut Kursi Dewan Berlanjut, Hamransyah: 'Ngajak Perang'

Hamransyah.-Awal/Disway-

BACA JUGA:Dispar Kaltim Siapkan Buku saku Profil Desa Wisata Sekitar IKN

Ditegaskannya, jauh sebelum PAW medio November tahun lalu atau sekira sejak September hingga saat ini diungkapannya ia intens mengampanyekan dirinya sebagai anggota DPRD Paser dari PDIP. Saat sidang di mahkamah partai, Hamransyah juga menyampaikan bagaimana ia diserang di dunia maya yaitu facebook jelang Pemilu Februari lalu oleh mantan istrinya. Dimana ada black campaign tersebar informasi yang tidak benar tentang dirinya, hingga akhirnya berpengaruh dengan raihan suaranya.

“Itulah yang mendegredasi, mengeliminasi, mengurangi suara saya di Dapil tiga yang kita targetkan minimal 2.400. Jadi sebenarnya publikasi dia itu yang menyebabkan suara PDIP di Dapil tiga merosot,” bebernya.

Dirinya menyebut, patutkah seorang yang telah membuat suara PDI Perjuangan diobok-obok hingga akhirnya merosot, kemudian dijadikan saksi pelanggaran etik oleh Yairus Pawe. 

“Nah yang lucu lagi Yairus mengambil saksi di sidang mahkamah partai mantan istri. Kalau tidak salah dipermohonan itu menyatakan bahwa kedudukan dia istri berdasarkan buku nikah. Nah sekarang begini, adakah seorang istri berdasarkan buku nikah menjadi saksi pemohon yang notabenennya adalah lawan, enggak adakan, aneh,” ucapnya.

BACA JUGA:WNA Asal Italia Hina IKN, DAD Balikpapan: Ngomong Ngawur!

Hamransyah pun mempertanyakan alasan Yairus mengambil materi itu, yakni istri berdasarkan buku nikah menjadi saksi. Ia menyebut langkah Yairus sama dengan mengajak perang. 

“Hebat dia gunakan mantan istri ini sebagai senjata, tapi semuanya terbantahkan,” tegasnya.

Katanya, kalau bicara pleno tentang anggota legislatif yang ia tahu jika dirinya sebagai anggota PDI Perjuangan berdasarkan hasil pleno DPC. Tetapi, saat itu bersamaan masih anggota DPRD Gerindra. Namun, sejak September sampai November atau sebelum PAW Hamransyah telah aktif mensosialisasikan dirinya sebagai kader banteng.

“Itu yang saya jelaskan di Mahkamah Partai untuk menjawab permohonan pemohon yang dikatakan saya melanggar etik,” ucapnya.

Hal penting dirinya dimasukkan untuk menjadi caleg Dapil 3, katanya guna mempertahankan kursi PDI Perjuangan. Dituturkannya, kalau bukan dirinya kemungkinan besar PDIP tidak dapat kursi di DPRD Paser. 

BACA JUGA:Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Berubah, Ketua PHRI Balikpapan: Tidak Ada Pembatalan Kamar

Usai menyampaikan ke mahkamah partai selaku termohon, diutarakannya jika mahkamah partai dapat memahami persoalan antara dirinya dan Yairus Pawe. 

“Mahkamah partai paham dan juga mengatakan bahwa saja wajar, karena saya baru masuk, harusnya saya lebih dibimbing, orang baru di partai,” tutup Hamransyah.

Sekadar diketahui, keduanya pada Pemilu Februari lalu raih suara yang sama yakni 971 suara. Hamransyah ditetapkan oleh KPU Paser sebagai anggota DPRD Paser terpilih periode 2024-2029 dikarenakan unggul sebaran perolehan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: