Bankaltimtara

Dari Rocker ke Parlemen: Akbar Haka jadi Legislator Gantikan Almarhum Junaidi

Dari Rocker ke Parlemen: Akbar Haka jadi Legislator Gantikan Almarhum Junaidi

Bupati Kukar,Aulia Rahman Basri (kiri) dan Akhmad Akbar Haka Saputra (Kanan).-Ari/Disway Kaltim-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Akhmad Akbar Haka Saputra resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kukar periode 2024-2029.

Ia menggantikan almarhum Junaidi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan dilakukan di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, pada Senin (28/7/2025).

Legislator muda asal Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tenggarong ini kini mengisi kekosongan kursi Fraksi PDI Perjuangan yang sempat kosong sejak akhir 2024.

Dengan kehadiran Akbar Haka, total anggota DPRD Kukar kembali lengkap sebanyak 45 orang.

BACA JUGA:Gagal Pertahankan Juara Umum, Kafilah MTQ Kukar Tetap Diganjar Bonus, Rp25 Juta hingga Umrah

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pelantikan ini sangat penting demi memastikan seluruh masyarakat Kukar tetap terwakili di lembaga legislatif.

“Dengan dilantiknya Akbar Haka, maka seluruh unsur dan dapil kini terisi penuh. Ini penting untuk menjaga fungsi representasi rakyat,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kukar siap mengoptimalkan tiga fungsi utama lembaga, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih maksimal pasca lengkapnya keanggotaan.

“Kami harap saudara Akbar dapat menjalankan perannya dengan baik, sesuai sumpah jabatannya,” tutur Ahmad Yani.

BACA JUGA:Jatuh ke Sungai Mahakam Saat Bertugas, Sekuriti di Loa Janan Hilang di Dermaga

Menurut Ahmad Yani, Akbar juga diharapkan membawa semangat baru, mengingat latar belakangnya sebagai Ketua Dekranasda Tenggarong dan pelaku seni budaya.

“Kehadirannya tentu akan memberi energi baru, memperkaya kreativitas lembaga, dan mendorong pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam seni budaya lokal,” imbuhnya.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, turut memberikan tanggapannya mengenai pelantikan ini. Ia menyebutkan bahwa PAW ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang wajib dijalankan sesuai aturan.

“Ya, ini kan pelantikan Bang Akbar Haka ini merupakan suatu keniscayaan ya, pergantian antar waktu karena almarhum Bang Junaidi lebih duluan meninggalkan kita,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait