Perseteruan Dua Caleg PDIP Paser Demi Rebut Kursi Dewan Berlanjut, Hamransyah: 'Ngajak Perang'

Perseteruan Dua Caleg PDIP Paser Demi Rebut Kursi Dewan Berlanjut, Hamransyah: 'Ngajak Perang'

Hamransyah.-Awal/Disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM –  Pelantikan anggota DPRD Paser terpilih periode 2024-2029, Hamransyah menjadi abu-abu. Pasalnya, koleganya atau rekan separtainya di PDI Perjuangan dan sama-sama dari daerah pemilihan (Dapil) sama, yakni Yairus Pawe, menggunggat dirinya ke mahkamah partai dengan dalil melanggar aturan internal partai banteng.

Keduanya, baik Yairus sebagai pemohon dan Hamransyah selaku termohon telah sidang di mahkamah partai. Dikonfirmasi hal itu, Hamransyah mengatakan telah sidang di mahkamah partai pada Jumat 7 Juni 2024 lalu. 

Berdasarkan permohonan, pemohon dirinya digugat melakukan pelanggaran etik. Dikarenakan ia dengan istrinya (saat ini proses permohonan cerai talak di pengadilan agama) berbeda kendaraan partai politik (Parpol). Dimana saat pemilu Februari lalu maju melalui Partai Gerindra. Sementara di PDI Perjuangan tidak boleh dalam satu KK berbeda partai.

BACA JUGA:Politikus PDIP Paser Menggugat Kolega ke Mahkamah Partai

Untuk diketahui, sebelum bergabung dengan PDI Perjuangan, Hamransyah merupakan politikus Partai Gerindra dan tercatat sebagai anggota DPRD Paser periode 2019-2024. Hingga akhirnya ia harus diganti atau dilakukan penggantian antar waktu (PAW) pada 16 November 2023 lalu.

Ia bercerita. Menilik ke belakang atau sebelum di PAW tepatnya 24 Juli saat pleno sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan, Hamransyah mengatakan saat itu jika memang tidak bisa, tak masalah. Dirinya bilang dalam pleno itu salah satu pengurus adalah Yairus Pawe. Pasalnya, disaat yang bersamaan dirinya masih anggota DPRD Paser dari Gerindra. Hingga akhirnya ia bisa maju caleg melalui PDI PDI Perjuangan.

“Kalau kita runtutkan artinya saya sebagai caleg PDIP itu suatu hal yang eksklusif, karena saya masuk di injury time. Ini saya mau menjawab apa yang menjadi permohonan dia (Yairus,red). Itu yang saya jelaskan (sidang mahkamah partai),” kata Hamransyah lewat seluler, Jumat 14 Juni 2024. 

Jika permohonan dari Yairus yakni dalil melanggar internal partai yakni etik. Ditegaskannya berarti mencari kesalahan. 

BACA JUGA:Angka Penurunan Prevalansi Stunting di Kaltim Lebih Tinggi Dibanding Angka Nasional

“Seseorang kalau bermohon bicara etik berarti mencari kesalahan, berbeda dengan hasil. Kalau hasil itu bicara tentang objektivitas. Nah ini lebih subyektif bicara tentang etik,” sambungnya. 

Adapun pelanggaran etik lain yang dilaporkan pemohon, dimana dirinnya mengampanyekan istrinya (proses cerai talak di pengadilan agama) yang saat itu ikut bertarung sebagai caleg DPRD Paser dari Partai Gerindra di Dapil 2, termuat dilakukannya sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Perlu diingat saya menjelang bercerai itu per akhir November (2023) sampai saat ini sudah tidak tinggal serumah lagi, dan darimana saya bisa mengampanyekan dia, apalagi dapil dua, mustahil. Pada 10 Februari (2024) saya mengirimkan surat cerai talak di bawah tangan diterima oleh pamannya di (Desa) Pasir Mayang,” tuturnya.

Ia bilang, menjelang mau masuk PDI Perjuangan dan maju melalui partai banteng, Hamransyah telah meminta istrinya mundur sebagai bacaleg DPRD dari Gerindra. Hal itu dilakukan untuk menjaga etika sebagai caleg dari PDI Perjuangan.

“Ini bicara tentang aturan internal partai, maka saya meminta. Tetapi dengan alasan konstituen sudah begini, begitu, kalau seandainya tidak masuk, tidak jadi, akan demo dan lain-lain. Nah saya harus menahan itu, oke saya bilang terserah yang penting sudah memberikan masukan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: