Aliansi Serikat Pers Balikpapan Unjuk Rasa Menolak RUU Penyiaran

Aliansi Serikat Pers Balikpapan Unjuk Rasa Menolak RUU Penyiaran

Suasana unjuk rasa menolak RUU Penyiaran yang digelar oleh para jurnalis di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (3/6/2024).-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aliansi serikat pers mengadakan unjuk rasa di Taman Bekapai, Balikpapan, pada Senin (3/6/2024). 

Aksi ini dilanjutkan dengan long march menuju Kantor DPRD Balikpapan. Aliansi organisasi pers yang terdiri dari PWI, IJTI dan AJI menolak revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI.

RUU Penyiaran ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. 

BACA JUGA: Terungkap Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Proposal

"Revisi tersebut memuat sejumlah pasal kontroversial yang disusun Komisi I DPR RI yang akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi," ujar salah seorang massa aksi.

Proses perumusan revisi ini pun diprotes karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih aturan.

BACA JUGA: Meski Diguyur Hujan, Aliansi Masyarakat Samarinda Tetap Aksi dan Konvoi Bentangkan Bendera Palestina

Beberapa pasal kontroversial dalam revisi UU Penyiaran antara lain Pasal 8A ayat (1) huruf (q) yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. 

Selain itu, Pasal 34F ayat (2) huruf (e) yang mewajibkan penyelenggara platform digital untuk memverifikasi konten siarannya ke KPI, dan Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

BACA JUGA: 51 Narapidana Rutan Kelas IIB Dipindahkan ke Lapas Balikpapan

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Teddy Rumengan menyatakan bahwa protes RUU Penyiaran ini karena ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi wartawan serta masyarakat.

“Ada juga beberapa poin dari pasal itu tadi, yang menjadi kekhawatiran kami yaitu yang pertama terkait larangan investigasi, yang kedua KPI akan diberikan kewenangan untuk menangani kasus pers yang bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999," kata Teddy. 

Padahal, lanjut Teddy, selama ini sengketa terkait produk jurnalistik sudah ditangani oleh Dewan Pers.

BACA JUGA: Siap-siap Distribusi Air Tersendat, PTMB Balikpapan Berencana Ganti Pipa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: