Menteri PUPR "Berkeras" Sembunyikan Dokumen Pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi di IKN

Menteri PUPR

Proyek Bendungan Sepaku-Semoi yang diproyeksi bakal memenuhi kebutuhan air Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.-(Foto/Antara)-

Selain itu, Menteri PUPR juga berkewajiban membuka informasi proyek IKN untuk publik, karena proyek ini didanai oleh uang publik. 

Sebagai informasi, gugatan transparansi informasi yang dilayangkan JATAM Kaltim terhadap Menteri PUPR ini telah dilayangkan sejak 17 Oktober 2022 lalu.

Setelah berproses nyaris 1,5 tahun dan dimenangkan oleh JATAM, Menteri PUPR menolak kalah dengan melayangkan gugatan banding dan keberatan ke PTUN.

BACA JUGA: Lubang Eks Galian Tambang Kembali Memakan Korban, Dua Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia


JATAM Kaltim menggelar konferensi pers terkait banding yang dilayangkan oleh Menteri PUPR.-(Ist/ Nomorsatukaltim)-

JATAM Kaltim menuntut Menteri PUPR membuka 7 dokumen atau data yang terkait dengan proyek-proyek air bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sungai Sepaku, yang meliputi:

1. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara

2. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara

3. Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)

4. Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)

5. Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)

6. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara

7. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: