Ini Tanggapan Praktisi Pendidikan Terkait Penghapusan Kewajiban Pramuka di Sekolah

Ini Tanggapan Praktisi Pendidikan Terkait Penghapusan Kewajiban Pramuka di Sekolah

Muhammad Azmi.-ist-nomorsatukaltim.disway.id

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Beberapa waktu belakang ini jagat dunia maya Indonesia dihebohkan dengan hembusan isu Mendikbud menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib di Sekolah.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pramuka kini menjadi kegiatan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.

Pada peraturan tersebut menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstarkulikuler Wajib dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan resmi tidak diberlakukan lagi.

Baca Juga:

Semua Sepakat, Pramuka Bukan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Siswa Boleh Memilih

Penentapan ini resmi diketok palu pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024.

Atas kebijakan tesebut banyak sekali menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, tak terkecuali bagi para praktisi Pendidikan. Seperti Muhammad Azmi, M.Pd selaku akedemisi yang berkecimpung di bidang pendidikan.

Menurut dia berita yang berseliweran di jagat sosmed terkait penghapusan kewajiban mengkiuti ekskul Pramuka ini adalah bentuk miskonsepsi dalam penyebaran informasi ini.

“Saya rasa terjadi penyebaran informasi yang belum utuh atau mungkin saja miskonsepsi terkait kebijakan pramuka di permendikbudiristek No 12 Tahun 2024 yg diterima oleh masyarakat,” ucapnya di sela-sela kesibukannya, Selasa (02/04/2024) sore.

Baca Juga:

Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI, Buntut Pramuka Dicoret dari Ekskul Wajib

Menurut Kepala Prodi Pendidikan Sejarah FKIP Unmul ini dengan mengutip perkataan dari Kepala BKSA (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan) bahwa tidak ada sama sekali penghapusan kegiatan ekskul Pramuka di sekolah.

“Berdasarkan pernyatan Kepala BSKA sudah jelas bahwa sekolah wajib menyediakan pramuka sebagai pilihan ekstrakurikuler. Di permen (perturan menteri, Red.) tersebut juga menyatakan pentingnya esktrakurikuler,” bebernya.

Lebih lanjut, Azmi mencoba menguraikan dan menarik benang merah dari miskonsepsi pada informasi yang telah beredar secara masif ini.

“Pemerintah menyatakan pentingnya esktrakurikuler bagi siswa dalam rangka mengembangkan minat siswa. Pramuka merupakan esktrakurikuler wajib yang disediakan sekolah. Ini yang menjadi miskonsepsi, pramuka tidak wajib. Bukan Pramukanya yang tidak wajib, tapi siswa tidak diwajibkan memilih pramuka sebagai satu-satunya ekskul, boleh memilih ekskul lain yang sesuai dengan minat siswa,” terangnya.

Baca Juga:

Ramai Isu Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi

Terpisah, Rifky selaku Pengajar SMP N 4 Samarinda mendukung atas Peraturan Menteri yang baru ini. Menurut dia ini merupakan bentuk komitmen terhadap kurikulum merdeka yang diterapkan sekarang di Sekolah.

“Atas dasar merdeka, saya rasa ini langkah yang tepat untuk tidak mewajibkan kegiatan ini menjadi pilihan ekstrakulikuler. Karena pada dasarnya siswa itu sangat berhak memilih minat sesuai dengan kapasitas dan bakat yang dia punya. Hal ini selaras dengan spirit dari kurikulum merdeka itu sendiri. Pada faktanya juga di lapangan banyak sekali anak-anak yang terpaksa mengkuti kegiatan Pramuka,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: