Semua Sepakat, Pramuka Bukan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Siswa Boleh Memilih
Logo Pramuka.--
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Tidak diwajibkannya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah mendapat dukungan. Siswa boleh memilih. Pramuka hanya salah satu pilihan.
Diketahui, Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka kini menjadi kegiatan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, potensi,bakat, dan minat peserta didik.
Pada peraturan tersebut menyatakan bahwa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstarkulikuler Wajib dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan resmi tidak diberlakukan lagi.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI, Buntut Pramuka Dicoret dari Ekskul Wajib
Penentapan ini resmi diketok palu pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan. Baik dari akademisi maupun pihak penyelenggara pendidikan di sekolah.
Seperti Muhammad Azmi, selaku akedemisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul. Menurutnya berita yang berseliweran di jagat sosmed terkait penghapusan kewajiban mengikuti ekskul Pramuka ini, adalah bentuk miskonsepsi dalam penyebaran informasi.
Menurut Kepala Prodi Pendidikan Sejarah FKIP Unmul ini, dengan mengutip perkataan dari Kepala BKSA (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan), bahwa tidak ada sama sekali penghapusan kegiatan ekskul pramuka di Sekolah.
“Berdasarkan pernyataan Kepala BSKA sudah jelas bahwa sekolah wajib menyediakan pramuka sebagai pilihan ekstrakurikuler. Di Permen (perturan menteri,red) tersebut juga menyatakan pentingnya ekstrakurikuler,” bebernya.
BACA JUGA:Ramai Isu Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi
Lebih lanjut, Azmi mencoba menguraikan dan menarik benang merah dari miskonsepsi pada informasi yang telah beredar secara masif ini.
“Pemerintah menyatakan pentingnya esktrakurikuler bagi siswa dalam rangka mengembangkan minat siswa. Pramuka merupakan esktrakurikuler wajib yang disediakan sekolah. Ini yang menjadi miskonsepsi, pramuka tidak wajib. Bukan Pramukanya yang tidak wajib, tapi siswa tidak diwajibkan memilih pramuka sebagai satu-satunya ekskul boleh memilih ekskul lain yang sesuai dengan minat siswa,” terangnya.
Terpisah, Rifky selaku Pengajar SMP N 4 Samarinda mendukung atas Peraturan Menteri yang baru ini. Menurut dia ini merupakan bentuk komitmen terhadap kurikulum merdeka yang diterapkan sekarang di Sekolah.
“Atas dasar merdeka, saya rasa ini langkah yang tepat untuk tidak mewajibkan kegiatan ini menjadi pilihan ekstrakulikuler. Karena pada dasarnya siswa itu sangat berhak memilih minat sesuai dengan kapasitas dan bakat yang dia punya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: