Lagi, Ayah Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur, Kali Ini Pelakunya PNS di Kutim

Lagi, Ayah Perkosa  Anak Tiri di Bawah Umur, Kali Ini Pelakunya PNS di Kutim

Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Lagi, kasus rudapaksa oleh ayah tiri kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Kaltim. Kali ini pelakunya adalah PNS di salah satu instansi pemerintahan di Kutai Timur (Kutim). 

Kasus tersebut telah mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Kutim,  untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan pada Jumat 22 Maret 2024 kemarin.

Biro Hukum TRC-PPA Kaltim, Sudirman menyebutkan bahwa, perbuatan pelaku itu dimulai sejak tahun 2021 lalu. Namun sekarang baru terungkap.

"Itu terjadi sejak tahun 2021. Awalnya itu sebatas pegang atau hanya sekedar pelecehan gitu. Tapi kemudian itu terus berlanjut hingga terjadi persetubuhan," kata Sudirman, menjelaskan tindakan pelaku kepada media ini di Samarinda, Sabtu 23 Maret 2024. 

BACA JUGA:Dua Kakak Beradik di Samarinda Diperkosa Ayah Kandung Sejak SD

Setelah melancarkan aksi pelecehan seksual itu, jelas Sudirman, terduga pelaku sempat mengatakan kepada anaknya (korban,red) agar hal tersebut jangan diceritakan kepada siapapun, termasuk ibu korban.

"Jadi sempat disembunyikan, karena si terduga sempat mengatakan kepada anaknya bahwasanya, perbuatannya itu jangan sampai diketahui oleh orang lain. Hanya dia dan si anaknya saja yang tahu," ujarnya.

Namun sebenarnya, kata Sudirman, kejadian yang dialami korban itu, saat ini sudah diketahui oleh ibu kandungnya. Tapi tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Alasannya karena, jika suaminya masuk penjara maka tidak ada lagi yang menafkahi keluarga.

BACA JUGA:Bukannya Melindungi, Seluruh Anggota Keluarga Justru Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 10 Tahun

Menurut Sudirman, kekerasan seksual seperti ini bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Sehingga aparat kepolisian boleh dan sah memproses secara hukum kejadian tersebut, ketika mereka mengetahui informasinya.

"Kami dari TRC-PPA yang membuat laporan resmi ke kepolisian. Karena bagi kami secara kelembagaan, kasus seperti ini tidak bisa didiamkan dan tidak boleh ada proses di luar peradilan terkait dengan kasus-kasus seperti ini," tegasnya.

Karena itu, ia menegaskan kepada seluruh pihak agar bisa memahami niat lembaganya dalam mengurusi masalah tersebut.

"Kami dari TRC-PPA juga menegaskan bahwa, kami hadir bukan untuk mencari masalah dengan siapa-siapa. Tapi ingin mengakomodir kejadian yang dialami korban," terangnya.

Kebanyakan kasus seperti ini, kata Sudirman, para korban tidak memiliki keberanian untuk melapor ke Polisi. Kemudian para korban juga banyak yang tidak tahu harus ke mana, dan cara mengadunya seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: