Ribuan Tembakau Ilegal Dimusnahakan Bea Cukai Balikpapan

Ribuan Tembakau Ilegal Dimusnahakan Bea Cukai Balikpapan

DJBC musnahkan tembakau dan miras ilegal. (Andrie/bom)  

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan tahap II terhadap barang-barang ilegal hasil oprasi tahun 2019 di wilayah hukum Kota Balikpapan dan sekitarnya, pada Rabu (18/12/2019).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Firta mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini sebagai aksi nyata DJBC menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai.

"Ini adalah pemusnahan kedua sebelumnya di bulan April. Ini hasil penindakan tahun 2019 dalam Oprasi Kebut, yang menargetkan penurunan hasil tembakau ilegal sebesar 3 persen secara nasional," ujarnya, Rabu (18/12/2019).

Adapun pemusnahan tahap II yang dilakukan pada Desember 2019 ini, dengan barang hasil penindakan berupa 1.799.066 batang rokok ilegal, 20 kemasan tembakau kunyah ilegal, 1.845.500 gram tembakau iris ilegal, 469 botol hasil pengolahan tembakau lainnya ilegal, dan 1.841 MMEA ilegal.

"Seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan pelanggaran soal cukai UU Nomor 11 Tahun 1995 terkait dengan cukai," jelasnya.

Lanjut Firta, untuk barang hasil penindakan berupa hasil tembakau  tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai atau dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, sehingga melanggar ketentuan undang-undang.

"Ada yang belum dilengkapai pita cukai, ada juga yang sudah ada tapi bukan untuk peruntukannya. Mereka membayar lebih rendah," ujarnya.

Dari pemusnahan ini, total kerugian yang dialami negara mencapai angka Rp 991 juta. Dan kebanyakan barang-barang ilegal ini diperjual belikan secara ecer.

"Asal kebanyakan dari arah selatan daerah Grogot, sedangkan minuman alkohol dari Balikpapan. Untuk hasil tembakau tidak ada produsen disini, jadi barang kiriman dari Jawa," jelasnya.

"Pemilik barang rata-rata eceran bukan distributor. Barang hanya dilakukan penyitaan dan pemusnahan saja. Kalau membandel serahkan ke penegak hukum," tambahnya. (Bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: