Kejari Berau Tetapkan Tersangka Tambahan Berstatus ASN Pada Kasus Korupsi di Pasar Sanggam Adji Dilayas
![Kejari Berau Tetapkan Tersangka Tambahan Berstatus ASN Pada Kasus Korupsi di Pasar Sanggam Adji Dilayas](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/c932ca244148eb473c8583c1d3bc8d03.jpeg)
Tersangka kasus tipikor Pasar Sanggam Adji Dilayas digelandang oleh pihak Kejaksaan Negeri Berau-Disway Kaltim-
Kemudian modus yang dilakukan tersangka SS yaitu seyogyanya telah mengetahui tindakan tersangka EAY, namun membiarkan tersangka EAY untuk melakukan penyimpangan tipikor tersebut.
"Sementara ini berdasarkan fakta penyidikan ada penerimaan. Untuk besaran nanti akan kami ungkapkan karena ini masih dari penyidikan," ungkapnya.
BACA JUGA : Polres Berau Lakukan 2 Operasi Pengamanan Selama Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA : Cegah Balap Liar, Dinas Perhubungan Akan Pasang Rumble Strip di Jalan Protokol
Kemudian, dirinya menyebut tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb demi kepentingan penyidikan.
"Untuk saat ini kami hanya menemukan 2 tersangka. Karena proses penyidikan ini masih tetap berjalan, kami terus melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: