Pria di Samarinda Tega Aniaya Saudara Kandung Pakai Pisau Karena Merasa Terganggu Ketika Tidur
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi (Poslek Samarinda Kota).--
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polsek Samarinda Kota menahan Pria berinisial AN (43) karena melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri menggunakan pisau dan kayu dengan panjang sekitar 170 cm.
Peristiwa itu terjadi pada, Minggu 10 Maret 2024 di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari masalah sepele, yakni pelaku merasa terganggu saat sedang tidur.
BACA JUGA : Selama Bulan Ramadan Masyarakat Samarinda Diimbau Tidak Melaksanakan Sahur On the Road
BACA JUGA : Polsek Palaran Bagikan Takjil dan Santunan Untuk Masyarakat dan Anak Yatim Piatu
Dijelaskannya, Saat itu pelaku sedang tidur di dalam kamar, namun tiba-tiba tetangga datang bertamu ke rumah orang tuanya (tempat tinggal pelaku).
Saat bersamaan juga pelaku membanting pintu dengan bunyi yang keras.
Mendengar bunyi pintu tersebut, ibu pelaku kemudian menyuruh korban yang tak lain adalah adik kandung pelaku untuk menanyakan alasan AN membanting pintu tersebut.
Bukan mendapat jawaban yang baik, korban justru mendapat penganiayaan dari pelaku dengan membentak hingga mengayunkan sebuah kayu dan mencabut pisau yang diselipkan di bagian pinggang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: