Tunggu Keputusan MK, KPU Samarinda Belum Bisa Umumkan Nama Calon Dewan Terpilih
![Tunggu Keputusan MK, KPU Samarinda Belum Bisa Umumkan Nama Calon Dewan Terpilih](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/9623cc1b61d3fff747f0489346ec0ae7.jpg)
Jajaran KPU Samarinda saat rapat pleno penghitungan suara.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – KPU Samarinda belum bisa mengumumkan dan menetapkan nama-nama calon anggota legislatif yang terpilih. Meski rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara sudah usai. Alasannya karena menunggu keputusan mahkamah konstitusi (MK) terlebih dulu.
Rapat pleno sendiri berlangsung di Hotel Haris Samarinda selama tiga hari. Mulai tanggal 2-4 Maret 2024. Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan dan mengumumkan nama-nama calon terpilih untuk DPRD Samarinda periode 2024-2029. Dan DPRD Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Samarinda pada periode 2024-2029.
"Tapi sebenarnya bisa dihitung manual. Para peserta pasti sudah mengakumulasikan. Tapi untuk dari KPU belum bisa mengumumkan secara terbuka," kata Firman.
Alasan belum ditetapkan calon DPRD terpilih karena masih ada proses yang berjalan. Seperti tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi dan di KPU RI.
BACA JUGA:KPU Samarinda Jadwalkan Pleno Rekapitulasi Suara Awal Maret Ini
"Nanti hasil rekapitulasi di semua daerah, baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota, akan ditetapkan langsung oleh KPU RI," ujarnya.
Menurutnya, sebelum ada penetapan dari pusat. Maka pihaknya belum bisa mengumumkan secara terbuka untuk nama-nama calon DPRD terpilih.
"Jadi, untuk saat ini daerah belum bisa mengumumkan secara terbuka terkait siapa saja yang terpilih. Karena masih ada jalur terakhir terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK (Mahkamah Konstitusi) RI," sebutnya.
Lanjut Firman, jika nantinya hasil rekapitulasi KPU Samarinda tidak ditemukan PHPU. Maka lembaga tersebut (MK) yang akan menerbitkan surat ketetapan terkait hasil tersebut.
BACA JUGA:Fahmi Idris Jabat Ketua KPU Kaltim, Ini Tugas Pertama Dia Nanti
“Jadi tunggu keputusan MK. Jika Samarinda dinyatakan tak ada PHPU atau PHPU yang masuk sudah rampung, barulah kami umumkan," ujarnya.
"Paling cepat bulan Juni nanti kita mengumumkan siapa saja yang terpilih, termasuk jumlah suara masing-masing Parpol (Partai Politik). Kita tunggu saja keputusan MK. Jika nanti Samarinda dinyatakan tidak ada PHPU barulah kami umumkan," sambungnya.
Menurut Firman, jika KPU Samarinda langsung mengumumkan siapa saja calon terpilih setelah pleno rekapitulasi ini, maka dimungkinkan akan berpeluang error.
"Karena kalau nanti ada PHPU di MK, maka data yang ada bisa berubah lagi. Terkait banyaknya catatan administrasi dan prosedural perhitungan suara yang terungkap sepanjang pleno," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: