Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi 2024 Menjadi 9,55 Juta Ton

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi 2024 Menjadi 9,55 Juta Ton

Mentan Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/02/2024). -(Humas Setkab)-

“Kita melakukan akselerasi tanam dengan melakukan pompanisasi di Pulau Jawa, memompa air sungai yang ada, seperti Jawa Timur, Sungai Bengawan Solo, Cimanuk dan seterusnya, kita pompa ke sawah-sawah, upland, sawah-sawah tadah hujan itu kita pompa naik. Itu strategi untuk memitigasi risiko El Nino. Kemudian, yang kedua adalah kita optimalisasi lahan rawa yang IP-nya itu hanya satu kali, kita jadikan dua kali dan tiga kali,” tandasnya.

 

Cabut Izin Penyalur Nakal

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, dirinya tak ingin petani menderita karena ulah pelaku usaha penyaluran pupuk yang nakal. 

BACA JUGA: Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Dinas Pangan Berau Buat Gerakan Pasar Murah

Amran berjanji akan mencabut izin usaha para pengecer dan distributor yang terbukti bermain-main dengan ketersediaan pupuk subsidi.

"Jangan ada yang mempermainkan  petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir," ujar Mentan usai panen Bawang Merah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, awal Januari 2024 lalu.

BACA JUGA: Penangkapan 9 Petani Saloloang oleh Polda Kaltim Dinilai Tak Prosedural

Mentan mengatakan, pencabutan izin wajib diberikan apabila mereka memainkan petani dengan cara-cara yang kotor dan curang. Apalagi kata Mentan, Presiden sudah menambah anggaran pupuk subsidi sebesar Rp 14 triliun.

"Sekali lagi kami akan cabut izin setiap yang berbuat curang karena itu mendzolimi petani kita. Pak panglima kami ucapkan terima kasih luar biasa untuk membantu petani-petani kita di Jawa Tengah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: