Target Rp 400 Miliar, Balikpapan Terapkan Tarif PBB Baru di 2024, Awas Jangan Shock!

Target Rp 400 Miliar, Balikpapan Terapkan Tarif PBB Baru di 2024, Awas Jangan Shock!

Suasana jalan protokol Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu pagi.-(Nomorsatukaltim/Hariadi)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur menaikkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2024 menjadi Rp 400 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham Rahmat Mas'uf mengatakan, angka ini naik 60 persen dibanding target 2023 lalu sebesar Rp 240 miliar.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Paser Santuni Anggota KPPS dan Linmas yang Meninggal

"Jumlah itu lebih tinggi dari penerimaan tahun 2023 yang hanya Rp 240 miliar,” kata Idham, Sabtu (24/2/2024).

Untuk merealisasikan target Rp 400 miliar, BPPDRD Kota Balikpapan menerapkan formula baru perhitungan PBB. 

“Kemungkinan ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), tapi tarif PBB-nya tetap,” kata Idham.

BACA JUGA: Menag Pastikan KUA Bakal Layani Urusan Semua Agama, Bukan Hanya Islam

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Andi Afrianto merincikan tarif perhitungan PBB di Kota Minyak.

Menurutnya, perhitungan PBB 2024 menerapkan lima tarif secara berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023, kenaikan target pendapatan itu menyesuaikan NJOP di tiap-tiap wilayah di Kota Balikpapan," kata Andi, dikutip dari Antara.

BACA JUGA: RSUD Panglima Sebaya Paser Kini Miliki Gedung Poli Jiwa

Lima kategori tarif itu adalah, pertama Bumi dan Bangunan yang memiliki NJOP di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. 

Kedua, Bumi dan Bangunan yang memiliki NJOP antara Rp1-Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.

“Sedangkan, (ketiga) untuk NJOP senilai Rp 2 miliar sampai Rp15 miliar dikenakan tarif 0,2 persen," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: