Pakar Tata Negara: Hak Angket DPR Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu
![Pakar Tata Negara: Hak Angket DPR Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/3aaad28758d8b32c756282a7280379a0.jpg)
Warga melihat contoh surat suara Pemilu 2024 sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS Desa Aipiri, Manokwari, Papua Barat, Rabu (14/2/2024).-(Antara)-
“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ungkapnya.
Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Ichsan menekankan kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.
BACA JUGA: Tidak Terima Hasil Perhitungan Suara, Saksi Partai Mengamuk
Ia menegaskan Hak Angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.
Ia melanjutkan, pihak paslon pilpres nomor urut 3 yang santer mendorong penggunaan hak angket DPR salah prosedur. Sebab, yang berhak mengajukan atau mengusulkan hanya anggota DPR.
Namun, dia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang cukup kuat di DPR RI.
BACA JUGA: Catat Nih, Beasiswa Kaltim Dibuka Bulan Depan, Cek Persyaratannya di Sini
“Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” ujar Ichsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: