PSU di Balikpapan Diduga Akibat Kelalaian KPPS, Bawaslu Beri Sanksi Teguran

PSU di Balikpapan Diduga Akibat Kelalaian KPPS, Bawaslu Beri Sanksi Teguran

Hamrin Hakim, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Balikpapan.-Chandra/Disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Bawaslu Balikpapan temukan data seorang warga luar Kaltim yang mencoblos di TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Hal ini mengakibatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Balikpapan, Hamrin Hakim, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika seorang pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, ataupun DPK melakukan pencoblosan di TPS 31.

"Setelah NIK-nya dicek, ternyata KTP-nya Dompu, Nusa Tenggara Barat. Jadi orang yang bukan masyarakat sekitar, tapi mencoblos," ungkap Hamrin.

Hamrin menegaskan bahwa kejadian ini berbeda jika pemilih tersebut mengurus surat pindah memilih terlebih dahulu. Jika sudah mengurus, ia dapat melakukan pencoblosan untuk satu surat suara, yaitu presiden.

"Namun, dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mengurus surat pindah memilih," tegas Hamrin.

Bawaslu telah melakukan kajian dan melakukan saran perbaikan kepada KPU Balikpapan. KPU kemudian menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan mengeluarkan keputusan PSU.

BACA JUGA:Satu TPS di Balikpapan Terpaksa Lakukan Pemungutan Suara Ulang

"PSU akan dilakukan untuk satu surat suara, yaitu presiden," kata Hamrin.

Ia juga mengungkapkan bahwa gelaran PSU akan diawasi oleh Panitia Kelurahan dan Desa (PKD), Bawaslu Kota dan Bawaslu Provinsi. Adapun sekitar 265 DPT di TPS 31 itu mendapatkan undangan lagi untuk mencoblos ulang surat suara presiden. 

Hamrin menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan contoh kurangnya profesionalitas KPPS dalam menjalankan tugasnya.

"Seharusnya dari awal KPPS tidak memperbolehkan orang yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, ataupun DPK untuk mencoblos," kata Hamrin.

Sedangkan untuk sanksi, Hamrin menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan teguran kepada anggota KPPS yang pada saat itu bertugas.

Sebelumnya, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menjelaskan bahwa PSU di dapat dilakukan karena beberapa faktor, salah satunya adalah adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK namun tetap melakukan pencoblosan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: