OJK: Waspada Modus Penipu Tawari Pekerjaan Like dan Subscribe dengan Imbalan Menggiurkan

OJK: Waspada Modus Penipu Tawari Pekerjaan Like dan Subscribe dengan Imbalan Menggiurkan

Ilustrasi penipu online-(Disway/ Istimewa)-

"Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," pesan OJK.

OJK meminta masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). 

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. 

BACA JUGA: Mahasiswa di Paser Diduga Terjatuh dari Jembatan Sungai Kandilo

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

OJK meminta masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melapor.

Kontak OJK yang bisa dihubungi yakni, nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

 

Blokir Ratusan Pinjol

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK, pada Januari 2024  melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

BACA JUGA: 98 Rumah di Kampung Pegat Bukur Ludes Terbakar, Ratusan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: