Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Berau Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 13 Kecamatan

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Berau Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 13 Kecamatan

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau bersama stakeholder terkait melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Berau, Minggu (11/2/2024).

Komisioner Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor mengatakan, penertiban APK berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 11 hingga 13 Februari 2024.

"Semua tim bergerak bersama sejak pukul 08.00 Wita pagi tadi sampai tiga hari kedepan yaitu 13 Februari. Penertiban dilakukan serentak di 13 kecamatan," ujarnya kepada awak media.

Untuk membersihkan APK yang tersebar, pihaknya melibatkan sebanyak 100 orang personil yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polres Berau, Kodim 0902/bru, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub) Berau. Kemudian dibantu oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dari masing-masing kecamatan.

"Tim dan stakeholder yang tergabung dibagi menjadi 4 tim, meliputi Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan Teluk Bayur," ungkapnya.

 

 

Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2024 pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada seluruh partai politik (Parpol) agar dapat melakukan penertiban APK pada akhir masa kampanye. 

"Masa kampanye berakhir pada 10 Februari dan memasuki tiga hari tenang pada tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024," bebernya.

Dikatakannya, sebagian pengurus parpol telah menertibkan APK-nya secara mandiri.

"Tadi malam sudah kami pantau sampai pukul 03.30 Wita. Ini tidak lain yaitu berkat adanya himbauan dan bantuan dari rekan-rekan terkait dengan rencana penertiban APK di akhir masa kampanye," ucapnya.

Terkait dengan pelanggaran APK, Tamjidillah menyampaikan, Bawaslu Berau hanya menerima satu laporan APK yang membahayakan pengguna jalan. Untuk pelanggaran-pelanggaran yang lain, ia mengaku pihaknya belum menerima laporan.

"APK tersebut roboh karena disebabkan kondisi alam ataupun cuaca," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: