Daftar Pemilih Tetap Samarinda Naik Jadi 613.202 Orang

Daftar Pemilih Tetap Samarinda Naik Jadi 613.202 Orang

Komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto-(Disway Kaltim/Salsa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Data Pemilh Sementara (DPS), untuk mengantisipasi adanya data pemilih yang ganda. Hal demikian disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Samarinda, Akbar Ciptanto.

Akbar bilang KPU kini sedang sibuk lakukan serangkaian tahapan. Mulai pencatatan hasil rekapitulasi data pemilih di Samarinda, hingga prosesi tahap peresmian Bakal calon (bacalon) yang akan mendaftar pada 27 sampai 29 Agustus ini. Ia mengungkapkan terdapat 613.202 orang yang ditetapkan sebagai pemilih sah dalam Rapat Pleno terbuka Sabtu (10/8/2024) lalu. Atau sudah resmi menjadi Daftar Pemilh Tetap (DPT) pada pilkada nanti.

BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima Keluhkan Perbaikan Drainase yang Tak Kunjung Usai

"Dari 10 kecamatan itu ada sebanyak 309.068 pemilih laki-laki, dan 304.134 pemilih perempuan," ucap pria berkacamata itu.

Adapun total jumlah pemilih baru sebanyak 35.849 orang. Serta daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 40.934 orang.  Akbar menjelaskan ada beberapa indikator yang menjadikan hak seorang pemilih itu tidak memenuhi syarat.

"Dalam proses coklit (Pencocokan dan penelitian data-red) Orang yang dilaporkan hilang yang tidak ditemukan jelas keberadaannya, dan usia yang masih di bawah umur pada saat pencoblosan, atau Meninggal dunia namun tidak dilaporkan itu menjadi tidak sah dalam memenuhi syarat sebagai pemilih," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Samarinda Tetapkan 613.202 DPS Pilkada 2024, Imbau Warga Segera Cek Data Diri

Sesuai Peraturan KPU No.4 Tahun 2015, warga negara yang telah mempunyai hak memilih. untuk terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya adalah tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,  Berdomisili di daerah pemilihan paling kurang 6 bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. Serta tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Samarinda pada pemilu 2019 lalu, lebih sedikit dibandingkan tahun ini. Jumlah DPT Samarinda pada pemilu 2019-2024 lalu berjumlah 586.356 orang, dengan rincian 299.533 pemilih laki-laki dan 286.823 pemilh perempuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: