Ratusan Usaha Air Tanah di Balikpapan tak Berizin, Dewan Nilai Kurang Sosialisasi

Ratusan Usaha Air Tanah di Balikpapan tak Berizin, Dewan Nilai Kurang Sosialisasi

Ilustrasi - Salah satu contoh usaha pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial.-(Disway/ Istimewa)-

Sebelumnya, Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Ella Jamillah mengungkap, hanya 50 pelaku usaha yang sudah mengantongi izin pemanfaatan air tanah.

Padahal, pihak BPPDRD mendeteksi ada 200-an pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah di Kota Balikpapan.

Alhasil kondisi tersebut menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah dalam penarikan pajak air tanah.

BACA JUGA: Seberapa Besar Dampak Konflik di Laut Merah? Ini Daftar Perusahaan yang terkena Imbasnya

 

Memahami Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah, disebut juga dengan PAT, adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 

Pajak air tanah merupakan jenis pajak daerah, artinya pajak air tanah merupakan kontribusi wajib bagi orang pribadi atau badan kepada suatu daerah. 

Ketentuan pemungutan pajak air tanah berdasarkan penetapan Kepala Daerah. 

BACA JUGA: Upaya Atasi Masalah Kesetaraan Gender, DPPKBP3A Berau Buat Program Kampung Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Secara umum, air tanah merupakan salah satu sumber air bersih yang dapat diperoleh melalui penggalian (sumur gali) atau pengeboran (sumur bor). 

Lantas apakah air yang berasal dari sumur bor juga dikenai pajak daerah? 

Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU HKPD, pajak air tanah tidak dikenakan pada 6 (enam) kondisi pengambilan untuk:

1. Keperluan dasar rumah tangga

2. Pengairan pertanian rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: