KPU Kaltim: Saksi di TPS Dilarang Gunakan Atribut Peserta Pemilu

Ilustrasi - Simulasi pemungutan suara untuk kaum disabilitas.-(Disway/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditugaskan oleh partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI dilarang menggunakan atribut peserta Pemilu 2024.
Atribut dimaksud bisa berupa simbol, nama, maupun gambar saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Untuk menjaga netralitas dan integritas saksi sebagai pengawas pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU) Kaltim, Rudiansyah.
BACA JUGA: Margomulyo Membara di Tengah Guyuran Hujan Deras
Rudiansyah menekankan pentingnya peran saksi dari partai politik dan calon anggota DPD RI dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
KPU juga meminta kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memastikan area di sekitar TPS bersih dari atribut peserta pemilu pada hari H pencoblosan.
"Kami berharap tidak ada hal-hal yang dapat mengganggu atau mempengaruhi keputusan pemilih dalam menentukan pilihan politiknya," ujar Rudiansyah.
BACA JUGA: BPS: Ekspor Kaltim Mencapai USD 26,84 Miliar di Tahun 2023
KPU, kata Rudiansyah, berkomitmen untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara dalam memilih dan dipilih secara bebas dan rahasia
Dilansir dari Antara, KPU Kaltim telah menggelar sosialisasi peraturan dan pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024.
Sosialisasi diberikan kepada partai politik peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Kita Mesti Melawan Politik Dinasti
Ketua KPU Kaltim mengatakan, sosialisasi sekaligus sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antara KPU dengan partai politik dan calon anggota DPD RI dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.
Sosialisasi ini mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: