Pemkab Penajam Siapkan Rp 20 Miliar untuk Tingkatkan Kualitas Perumahan Subsidi

Pemkab Penajam Siapkan Rp 20 Miliar untuk Tingkatkan Kualitas Perumahan Subsidi

Salah satu sudut Perumahan Bukit Rawa Indah. Komplek perumahan ini bakal mendapatkan program peningkatan fasum dari Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2024..-(Google street view)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dana Rp 20 miliar bakal digelontorkan untuk peningkatan kualitas rumah subsidi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menginginkan agar perumahan bersubsidi di Benuo Taka layak huni. 

BACA JUGA: Pesan Sekda Kaltim untuk ASN Jelang Pemilu 2024: 'Jangan Terlibat Politik Praktis, Tetap Netral'

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten PPU, Khairil Achmad.

Menurut Khairil, bantuan pemerintah dengan anggaran Rp20 miliar dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab PPU tahun 2024 .

BACA JUGA: Istri Jadi Caleg, Anggota Polri di Polda Kaltim Dimutasi Sementara

Sasaran dari program ini meliputi peningkatan jalan, saluran pembuangan air (drainase) dan penerangan jalan perumahan subsidi.

"Tetapi rata-rata perumahan subsidi yang menerima bantuan tahun ini butuh peningkatan jalan," ujar Khairil, dilansir dari Antara, Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA: Kucing Oyen ‘Barbar’, Sering Cakar dan Gigit Warga Akhirnya Dievakuasi Damkar

Khairil merincikan, perumahan bersubsidi yang mendapat kucuran bantuan antara lain perumahan Rawa Indah Kelurahan Penajam, perumahan Griya Palm Asri Kelurahan Sungai Parit. 

Berikutnya, Perumahan Giani, Graha Jasber di Kecamatan Babulu, Bumi Residen Kelurahan Petung, Perumahan Nuansa Asri dan lainnya.

"Perumahan subsidi harus diberikan bantuan agar menjadi layak huni," ujarnya.

BACA JUGA: Dalam Waktu Dua Bulan Tercatat 4 Anak di Paser Meninggal Gara-Gara Demam Berdarah Dengue

Ia menambahkan, bantuan peningkatan kualitas perumahan subsidi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: