Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari, Angkutan Batu Bara Kembali Melintas di Jalan Umum Kecamatan Batu Sopang

Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari, Angkutan Batu Bara Kembali Melintas di Jalan Umum Kecamatan Batu Sopang

Sekda Kabupaten Paser, Katsul Wijaya-Disway/Awal-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Meski sempat menuai pro kontra dan viral beberapa waktu lalu, kini aktivitas hauling truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang beroperasi kembali.

"Sudah (bisa) melintas lagi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, Senin (29/1/2024).

Meski telah beroperasi kembali, namun truk yang mengangkut batu bara hanya roda 6 dan dilakukan penjadwalan muatan. Yakni hanya malam hari, tepatnya diatas pukul 20.00 Wita hingga 05.30 Wita.

"Sebelumnya siang hari. Terkait aktivitas penjadwalan disepakati malam hari ini untuk kenyamanan bersama, baik pengendara lain maupun masyarakat sekitar," sambungnya.

Kepastian terjadinya kesepakatan usai dilakukan mediasi antara pihak sopir truk, perusahan, masyarakat dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Batu Sopang.

Dikatakan Katsul, sisi lain adanya pengangkutan batu bara juga membantu perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Pasalnya, meski batubara yang diangkut dari salah satu perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), namun untuk sopirnya warga Kabupaten Paser.

Ia mengatakan dalam mediasi bersama Muspika, sopir, pihak perusahaan tambang dan warga dituturkannya terdapat kesepakatan.

Namun dirinya tak menyebut secara gamblang kesepakatan apa atau ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam mediasi.

Katsul menuturkan selain jadwal melintas juga pihak perusahaan atau khususnya sopir truk pengangkut batu bara mentaati rambu-rambu lalu lintas.

"Perusahan juga diminta memperbaiki jalan-jalan yang rusak dilintasi truk angkutan batubara," jelasnya.

Untuk diketahui, batu bara yang diangkut dengan menggunakan truk roda 6 yang melintas di jalan nasional dari PT Mantimin Coal Mining (MCM) belum mengantongi izin.

Padahal telah 9 bulan menjadikan ruas umum atau jalan negara yakni poros Kecamatan Muara Komam-Batu Sopang-Kuaro dijadikan jalur hauling.

Sebelumnya, pada awal Januari saat dilakukan rapat lanjutan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, diketahui pihak BPPJN belum menerima adanya permohonan izin penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dari PT MCM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: