Bawaslu Melarang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara Pemilu 2024

Bawaslu Melarang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara Pemilu 2024

Ilustrasi larangan selfie di bilik suara TPS saat pencoblosan untuk pemilu.-(Istimewa)-

NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan larangan membawa telepon genggam ke dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Larangan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya praktik transaksi jual beli suara dalam Pemilu 2024 atau money politic (politik uang).

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa pemilih tidak diperkenankan untuk melakukan pemotretan aktivitas di dalam bilik suara, terutama pemotretan surat suara yang telah dicoblos. 

BACA JUGA: Tersandung Skandal Gratifikasi, Ibu Negara Korsel Terciduk Terima Tas Dior

"Pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih," kata Alnofrizal, dilansir dari Antara, Senin (29/1/2024). 

Ia menjelaskan, praktik politik uang biasanya dilakukan dengan mentransaksikan foto dokumen surat suara yang telah dicoblos.

Karenanya, pihaknya mewaspadai dan mengingatkan petugas agar telepon genggam pemilih tidak boleh dibawa ke bilik suara, tetapi diletakkan di tempat khusus yang telah disediakan, sebelum pemilih masuk bilik suara. 

BACA JUGA: Indonesia Sudah Cetak Sejarah! Erick Thohir: Kalah dari Australia Tidak Perlu Diratapi

"Petugas KPPS harus memastikan hp pemilih ditaruh pada tempat yang sudah disediakan," katany

Anggota Bawaslu Riau, Bidang SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna menegaskan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait larangan ini.

Pihaknya ingin memastikan bahwa para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memahami dan mematuhi larangan membawa handphone ke dalam bilik suara.

BACA JUGA: Rahasia Sarapan Pagi yang Bikin Stres Menjauh Sepanjang Hari

Bawaslu meminta KPU untuk membantu mensosialisasikan aturan ini kepada para KPPS agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik. 

KPU Pusat mencatat tahapan Pemilu 2024 di antaranya yakni 28 November 2023-10 Februari 2024 masa kampanye pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: