Kadin Indonesia Menilai Penerimaan Pajak Digital Belum Optimal dan Harus Ditingkatkan

Kadin Indonesia Menilai Penerimaan Pajak Digital Belum Optimal dan Harus Ditingkatkan

Kadin Indonesia Menilai Penerimaan Pajak Digital Belum Optimal dan Harus DItingkatkan-istimewa-

SAMARINDA, NOMROSATUKALTIM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap bahwa potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan elektronik atau e-commerce belum optimal dan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.

Data menunjukkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sepanjang 2023 hanya mencapai Rp6,76 triliun, sedangkan transaksi e-commerce yang tercatat oleh Bank Indonesia pada tahun yang sama mencapai Rp453,75 triliun.

Dengan tarif PPN sebesar 11%, potensi penerimaan PPN dari PMSE pada tahun tersebut dapat dihitung mencapai Rp49,91 triliun.

Namun, realisasi yang tercatat jauh di bawah potensi tersebut, menandakan adanya potensi pajak yang tidak terpungut sejumlah Rp43,15 triliun.

Oleh karena itu, perbaikan dan peningkatan sistem perpajakan di sektor e-commerce dianggap penting untuk mengoptimalkan kontribusi pajak dari industri tersebut.

Wakil Ketua Umum 1 Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu menarik pajak dari transaksi e-commerce yang mencapai Rp453,75 triliun ini. 

“Dari sekian banyaknya transaksi ini, banyak yang tidak terdeteksi. Artinya, ada kelemahan dalam sistem penarikan pajak,” kata Sarman.

Kadin Indonesia secara tegas menyuarakan kebutuhan akan evaluasi oleh pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penghimpunan pajak dari transaksi e-commerce.

Sarman mengusulkan pembentukan sistem atau platform digital, yang mampu secara otomatis mengenakan pajak pada transaksi e-commerce.

Usulan ini tidak hanya dapat memberikan solusi praktis, tetapi juga membuka potensi untuk peningkatan penerimaan pajak secara signifikan.

Dalam pandangannya, keberadaan platform digital semacam itu bukan hanya untuk menghimpun pajak, melainkan juga memiliki potensi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah.

Dengan pendekatan yang terarah, diharapkan pemerintah dapat memastikan bahwa setiap transaksi online secara konsisten dan efisien dikenai pajak, menciptakan kerangka kerja yang dapat memberikan kepastian penerimaan bagi negara.

Sarman menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut akan mendukung pemerintah dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, kebijakan yang memastikan pengelolaan pajak yang optimal dari transaksi e-commerce diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam pembangunan berbagai sektor kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: