Masih Bersengketa Hukum, Pemprov Kaltim Hentikan Sementara Pembongkaran Pagar RS Islam Samarinda

Masih Bersengketa Hukum, Pemprov Kaltim Hentikan Sementara Pembongkaran Pagar RS Islam Samarinda

Spanduk pemberhentian pengerjaan pembongkaran pagar RS Islam untuk proyek terowongan (Ist).-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda, di Jalan Gurami, Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Keputusan ini dilakukan karena dianggap belum melengkapi prosedur hukum yang diperlukan.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku," Demikian tulisan dalam spanduk pemberitahuan Pemprov Kaltim yang dipasang di kawasan RS Islam Samarinda, Sabtu 20 Januari 2024.

Sebelumnya pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh kontraktor atas perintah Pemkot Samarinda. Terkait dengan proyek pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin. 

Pemkot berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk akses jalan warga. Meski sempat mendukung rencana pembangunan terowongan, Pemprov Kaltim meminta penghentian sementara. Karena pemanfaatan lahan milik provinsi tersebut belum melengkapi prosedur yang diperlukan.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik pun sebelumnya telah meninjau lokasi proyek terowongan. Dalam kunjungan tersebut,  Akmal Malik menegaskan dukungan penuh Pemprov Kaltim untuk pembangunan infrastruktur yang dibangun oleh Pemkot Samarinda itu.

Kepala Biro Administrasi Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan ada prosedur khusus terkait pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain. Yakni pinjam pakai atau hibah.

"Prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya Pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi," tegas Yuyun, sapaan akrab Syarifah, Sabtu 20 Januari 2024 dikutip dari keterangan tertulis Adpim Prov Kaltim.

Menurut Yuyun, penghentian sementara ini dimaksudkan untuk menghindari pelanggaran penatausahaan barang milik daerah (BMD) yang dipimpin langsung oleh Sekda Kaltim Sri Wahyuni.

Selain pagar, pembongkaran yang telah dilakukan juga mengenai ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen, dan sebagian pagar samping RS Islam Samarinda.

Penghentian kegiatan pembongkaran berjalan kondusif dan lancar. Turut mendampingi adalah Kadiskominfo Kaltim, Kasub Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim, serta puluhan personel Satpol PP Kaltim.

Pemprov Kaltim menyatakan siap memberikan dukungan penuh untuk pembangunan infrastruktur Kota Samarinda, sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Harapannya, proses pinjam pakai atau hibah aset daerah segera diselesaikan agar pembangunan terowongan dapat dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: