Pengancam Tembak Anies Baswedan Dikenakan Wajib Lapor Setiap Minggu
RA (25), tersangka ancaman penembakan terhadap Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan.-(Disway/ Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - RA (25), warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timut (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengancam Anies Baswedan melalui media sosial, kini sudah berstatus tersangka.
Namun demikian, RA hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu, karena ancaman pidana yang menjeratnya di bawah 5 tahun penjara.
“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Polisi menjerat RA dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika terbukti bersalah, RA bisa divonis maksimal 4 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka, kata Yusuf, baru kali ini menulis komentar negatif di akun media sosial.
RA melakukan hal itu karena tidak puas dengan dengan pernyataan capres nomor urut 1 saat debat capres ketiga yang digelar oleh KPU.
Usai menonton debat, pelaku membuka media sosial TikTok dan menemukan paslon 01 sedang melakukan live. Di akun tiktok tersebut, pelaku melihat ada komentar “n3mb4k Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.
"Melihat komentar tersebut, pelaku meng-copy paste komentar yang sama. Namun pelaku menambahkan komentar dengan kata 'Izin Bapak' saat berkomentar di akun Instagram calon presiden nomor urut 2," terang Yusuf.
RA yang dihadirkan saat konferensi pers, meminta maaf kepada Anies Baswedan.
"Teruntuk bapak Anies Baswedan, saya meminta maaf atas kegaduhan saya di sosial media," kata RA.
RA menyatakan dirinya bukan partisan parpol manapun. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers pada Jumat (19/1/2024).-(Disway/ Istimewa)-
RA Menyerahkan diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: