Per 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 10%, Vapers Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam

Per 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 10%, Vapers Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam

Rokok elektrik dikenakan pajak 10%-(ist)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10% dari bea hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024. Pemberlakuan tarif baru ini menyebabkan kenaikan signifikan pada harga jual eceran (HJE).

Jika Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, tujuan dari pengenaan pajak rokok eletrik yakni mengendalikan konsumsi masyarakat rokok.

Oleh karena itu, pemerintah menilai dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Nantinya, sesuai dengan beleid yang berlaku, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

“Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% digunakan untuk memuat pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum,” tulis Pasal 37 beleid tersebut.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2023, Bendahara Negara mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

 

Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) tengah kelimpungan menghadapi beban pajak rokok elektrik yang semakin besar.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan dampak beban pajak tahun ini sangat besar sehingga mengancam penyusutan produksi, khususnya untuk kategori rokok elektrik cair sistem terbuka.

“Terus terang kami belum tahu strategi apa yang dapat kami lakukan untuk saat ini,” kata Garin.

Garin menilai penerapan pajak rokok elektrik sebesar 10% yang dibarengi dengan kenaikan bea masuk hasil tembakau (CHT) untuk rokok elektrik 15% akan mengguncang industri tembakau. Belum lagi, harga jual rokok eceran yang semakin tinggi di pasaran saat ini dan memicu penyebaran produk rokok ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: