Fotokopi KTP Mulai Tahun ini Sudah Tidak Berlaku

Fotokopi KTP Mulai Tahun ini Sudah Tidak Berlaku

Ilustrasi fotokopi KTP-(Disway/ Istimewa)-

6. Setelah sudah berhasil, cek kembali email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD telah selesai

 

Sebagai tambahan informasi, meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi pada smartphone, namun masyarakat yang ingin membuat KTP Digital ini tetap harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.

Selain itu, untuk pembuatan IKD atau KTP Digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan juga validasi yang ketat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: