Lukas Enembe Meninggal, Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi

Lukas Enembe Meninggal, Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe-(Screenshot/ Instagram)-

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan (Tipikor), Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).

Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Lukas juga dihukum membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id