Sanksi Pecat Menunggu Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.-(Dok. Humas Polri)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Polri menyatakan komitmennya dalam menjaga netralitas selama pelaksanaa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sejumlah sanksi telah disiapkan bagi anggota Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024. Mulai sanksi ringan hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Hal ini disampaikan Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di hadapan para wartawan.
"Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak," kata Brigjen Agus, Senin (18/12/2023). Dikutip dari Disway.id.
Propam Polri, kata Agus, bakal menindaklanjuti bila ada anggota yang terbukti melanggar netralitas Polri dalam Pemilu.
Kemudian, melakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggarannya.
"Kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), terberat di kode etik," ucapnya.
Diketahui, netralitas Polri itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," ujarnya.
Dalam surat tersebut tertulis jika anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol serta mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: