Menuju KKLA, Kukar Jalankan Amanat UU Perlindungan Anak
--
Kukar, nomorsatukaltim – Kukar berupaya mendapatkan predikat kabupaten kota layak anak (KKLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Untuk itu, Kukar mengikuti 27 indikator yang terbagi menjadi lima klaster utama dan dua klaster pendukung.
Klaster utama meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Klaster pendukung meliputi kelembagaan dan partisipasi anak.
Saipul Anwar, jabatan fungsional kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, mengatakan bahwa KKLA adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang KKLA.
“Di pasal 6 perda itu disebutkan bahwa untuk melaksanakan pemenuhan hak anak maka diperlukan evaluasi KKLA,” kata Saipul, Jumat (8/12/2023).
Saipul menjelaskan bahwa Kukar telah memiliki berbagai peraturan daerah yang mendukung KKLA, seperti peraturan bupati tentang rencana aksi daerah KKLA, peraturan daerah tentang administrasi kependudukan, peraturan daerah tentang kesehatan, peraturan daerah tentang pendidikan, peraturan daerah tentang perpustakaan, peraturan daerah tentang tata ruang, dan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Semua perda ini ada di OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, seperti dinas catatan sipil, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas kominfo, dinas perpustakaan, dinas tata ruang, dan satpol PP,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KKLA tidak dapat berdiri sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan media massa. Ia berharap dengan adanya KKLA, hak-hak anak di Kukar dapat terpenuhi dengan baik.
“Semakin banyak kita beritakan DP3A dengan problem dan masalahnya tentang KKLA ini, semakin meningkat dan jauh lebih baik,” tuturnya. (*/Adv/dp3akukar_23)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: