Bawaslu Kaltim Tolak Laporan PKB Kukar Soal Siswo Cahyono

Bawaslu Kaltim Tolak Laporan PKB Kukar Soal Siswo Cahyono

Bawaslu Kaltim Tolak Laporan PKB Kukar Soal Siswo Cahyono-istimewa-

Hari mengatakan, penyampaian surat pengunduran diri Siswo ke DPC PKB yang diketuai oleh Haidir diduga oleh Eko dan Hendra sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. Namun, Bawaslu Kaltim memutuskan kesimpulan berbeda, yang pada pokoknya menolak dugaan para pelapor.

“Kami dari majelis berpendapat, tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai NasDem,” ungkapnya.

Pasalnya, Bawaslu melihat kepengurusan yang saat ini tercatat (Eko dan Hendra) menggunakan surat yang dibuat oleh Siswo Cahyono yang diterima oleh Haidir itu sebagai dasar untuk mengajukan penggantian antar waktu terhadap Siswo di DPRD Kukar. 

Terkait surat yang tak diajukan Siswo kepada Eko dan Hendra, Hari menegaskan, meskipun Siswo mengajukan surat tersebut kepada Haidir, hal itu tak melanggar administrasi Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: