JDIH DPRD Kukar Hadirkan Terobosan Publikasi Hukum Dua Bahasa

JDIH DPRD Kukar Hadirkan Terobosan Publikasi Hukum Dua Bahasa

Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan.-dok.-Ari Rachiem.


KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat melalui inovasi terbaru mereka.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kukar kini menghadirkan produk hukum dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Inovasi ini mulai diterapkan pada November melalui website resmi JDIH DPRD Kukar. Produk hukum yang diterbitkan dengan dua bahasa bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi hukum, tidak hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga kalangan internasional.

Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan, menjelaskan langkah ini adalah bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Inovasi ini baru dimulai pada November, khusus untuk publikasi produk hukum. Kami menggandeng Ibu Elsa Widya Hapsari, dosen Bahasa Inggris dari Universitas Kutai Kartanegara untuk menerjemahkan dokumen hukum," ujar Ridha.

Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk kerja sama personal yang telah lama terjalin dengan pihak DPRD Kukar.

Sekwan yang telah menjabat mulai 2017 silam ini menambahkan, inovasi tersebut menjadikan JDIH DPRD Kukar sebagai pelopor publikasi hukum dua bahasa di Kalimantan Timur.

Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi menuju digitalisasi hukum yang lebih inklusif.

"Publikasi dalam dua bahasa adalah upaya kami untuk memastikan informasi hukum lebih mudah diakses oleh masyarakat luas," jelasnya.

Ia juga menekankan peran JDIH sebagai sumber literasi hukum yang bermanfaat, baik untuk pemerhati hukum, pengajar, hingga masyarakat umum.

Ridha optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga untuk pengakuan JDIH DPRD Kukar di tingkat nasional.

"Kami yakin, melalui inovasi ini, JDIH DPRD Kukar bisa menjadi yang terbaik dalam JDIH Nasional Award pada 2025," ungkapnya.

Selain itu, penerapan sistem dua bahasa ini diharapkan mampu mendukung terciptanya transparansi hukum yang lebih baik di Kutai Kartanegara.

Ridha juga menyebut bahwa ini adalah langkah konkret DPRD Kukar dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, terutama dalam mempermudah akses terhadap informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah dipahami. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: