Pengusaha Tertangkap OTT KPK Pernah Calonkan Diri Sebagai Bupati Paser

Pengusaha Tertangkap OTT KPK Pernah Calonkan Diri Sebagai Bupati Paser

SEPI - Suasana kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) sepi usai disegel oleh KPK.-(Disway/ Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Satu dari lima orang tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Abdul Nanang Ramis (ANR) pernah tercatat sebagai bakal calon Bupati Paser periode 2016-2021.

"Pada 2015 pernah mencoba maju bakal calon bupati Paser," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, Senin (27/11/2023).

Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) ini, saat itu mencoba peruntungan untuk menjadi orang nomor satu di Pemkab Paser. Hanya saja, belum sempat bertarung Nanang Ramis mundur sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati Paser 2016 - 2021.

"Dia mundur sebelum kami lakukan verifikasi untuk Calon Bupati Paser," tutur Qayyim.

Berdasarkan laman indokontraktor.com, PT Fajar Pasir Lestari dapat mengerjakan proyek-proyek dengan sub klasifikasi, seperti jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan gedung lainnya, jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan sarana prasarana sumber daya air lainnya.

Jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, landasan pacu bandara, serta jembatan, jalan layang, terowongan, dan subway.

Selain itu PT Fajar Pasir Lestari juga memiliki pengalaman pekerjaan proyek.

Yakni pembangunan gedung DPRD Paser, pembangunan jaringan irigasi di Muara Telake, proyek multi years 3 tahun ruas jalan Sungai Terik - IKK Batu Kajang - Kasungai, serta pembangunan jembatan di Desa Belimbing.


Pintu kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) disegel olek KPK.-(Disway/ Awal)-

Sementara pantauan awak media ini di Kantor PT Fajar Pasir Lestari Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot sangat lowong.

Pintunya tersegel, tak ada aktivitas dan lampu dibiarkan menyala siang hari. Hanya ada mobil jenis Gran Max terparkir di halaman kantor.

Untuk diketahui, selain Nanang Ramis KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya. Yakni Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN)Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga, Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), dan staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: