Meresahkan, Kemenag Balikpapan Berharap Kepolisian Usut Tuntas Kabar Pernikahan Sedarah
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kabar pernikahan sedarah, kakak-beradik asal Bulukumba yang dilakukan di Balikpapan memang menghebohkan masyarakat, khususnya warga Balikpapan dan Bulukumba. Karena ramai sahut-sahutan di media sosial.
Apa yang dilakukan Ansar yang diduga menikahi adiknya sendiri ini dilarang dalam agama Islam. Aturan yang berlaku yakni UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Hakimin beranggapan, isu pernikahan itu bisa menjatuhkan nama baik Balikpapan.
"Saya pikir ini satu keresahan. Dan ini meresahkan," katanya, Jumat (5/7/2019).
Untuk memastikan kebenaran adanya pernikahan sedarah ini, kata Hakimin, pihaknya telah melakukan penelusuran kepada seluruh KUA dan penghulu resmi di Balikpapan. Hasilnya, tak ditemukan akta nikah pasangan kakak beradik itu.
Ada kemungkinan keduanya menikah siri. Difasilitasi penghulu liar alias yang tak resmi, tak berwenang menikahkan sesuai dalam UU Perkawinan.
Dalam hal ini Kemenag Balikpapan berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini, dari segi kebenarannya. Kalau pun benar pernikahan terjadi, kakak beradik itu melanggar aturan, dari sisi agama maupun undang-undang. Pun demikian dengan penghulu yang menikahkan.
"Saya kira ini perlu diberi sanksi. Selain itu, yang menikahkan juga harus diberi sanksi. Karena dia tidak memiliki lisensi," katanya.
Terkait hal itu, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat.
"Belum ada. Belum. Karena kita bertindak berdasarkan laporan. Laporan memang ada. Tapi di sana (Bulukumba) saja. Belum ada permintaan bantuan ke kita. Ya kita sementara ini belum lidik, belum ditindaklanjuti," kata Wiwin. (sah/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: