Negara Rugi Rp 6,2 Triliun, Johnny Plate Divonis 15 Tahun di Kasus Proyek BTS 4G

Negara Rugi Rp 6,2 Triliun, Johnny Plate Divonis 15 Tahun di Kasus Proyek BTS 4G

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate mendengar pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).-(Disway.id)-

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga mewajibkan Johnny membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.

Jumlah kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo berkurang, semula Rp8,03 Triliun menjadi Rp 6,25 triliun. Pengurangan nilai kerugian negara itu terjadi, lantaran ada pengembalian sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.

"Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono dalam sidang pembacaan.

"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung hakim.

Akibat perbuatannya ini, para terdakwa dinilai secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka pun dijatuhi hukuman masing-masing: Plate 15 tahun penjara; Anang 18 tahun; dan Yohan 6 tahun.

Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar untuk Plate dan Anang; serta uang pengganti sebesar yang sudah dinikmati: Plate Rp 15,5 miliar, Anang Rp 5 miliar. Yohan divonis uang pengganti sebesar Rp 400 juta.

Sementara, Johnny Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.

"Banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate dalam persidangan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: