Sodorkan Iklan Judi Online, X Dapat Teguran Kemenkominfo

Sodorkan Iklan Judi Online, X Dapat Teguran Kemenkominfo

Media sosial Twitter yang kini berubah nama menjadi X.-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Platform media sosial X atau Twitter mendapat teguran keraas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena menyodorkan  iklan judi online kepada penggunanya di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, teguran resmi dilayangkan setelah pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat," kata Budi, dikutip dari Antara, Selasa (9/1/2024).

Peringatan resmi untuk platform X dilayangkan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. 

Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.

Budi menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

Sebelumnya, Meta yang merupakan perusahaan induk dari Facebook dan Instagram juga mendapat teguran pada 2023 lalu. 

Saat itu, Menkominfo Budi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online dari semua platformnya.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

“Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegas Budi.

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Jumlah tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.

Tidak hanya konten judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi untuk aktivitas undi nasib secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: