Keputusan Batas Usia Capres dan Cawapres Bersifat Final, Ronny Talapesy: Ini Catatan Hitam Dalam Sejarah
Ronny Talapessy-(istimewa)-
Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy buka suara terkait keputusan pencopotan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Hal tersebut terjadi usai Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam mengambil keputusan batas usia Capres-Cawapres.
Menurutnya, pengesahan keputusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres tersebut menjadi catatan hitam dalam sejarah Mahkamah Konstitusi.
“Putusan ini menjadi catatan hitam dalam sejarah Mahkamah Konstitusi sekaligus catatan hitam dalam sejarah kita sebagai sebuah bangsa," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.
Mantan pengacara Bharada E ini mengatakan dalam konteks Pilpres, keputusan ini menunjukkan jika bangsa Indonesia telah melahirkan kandidat cawapres yang melanggar etika dan menciderai demokrasi.
"Dalam konteks Pilpres, bangsa ini juga mencatat bahwa ada kandidat cawapres yang dilahirkan melalui proses-proses yang tidak benar, melanggar etika, tidak menghormati hukum dan menciderai demokrasi,” imbuh dia.
Meskipun Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah final dan mengikat, kata Ronny, putusan tersebut tidak memiliki legitimasi moral etis.
“Apa yang dilakukan oleh Prof Anwar Usman adalah noktah hitam sejarah hukum dan demokrasi kita yang terpaksa kita wariskan kepada generasi penerus,” tutur dia.
Meski demikian, ia mengaku menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.
“Saya menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis kehormatan MK. Keputusan ini, cukup menjawab kegelisahan publik terhadap terganggunya independensi MK serta terciderainya marwah Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Ia menuturkan jika putusan dengan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan keputusan yang adil.
“Keputusan pemberhentian Prof Anwar Usman sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan adalah keputusan yang cukup adil. Majelis ternyata memang melihat ada pelanggaran berat terhadap kode etik berupa konfilk kepentingan yang dilakukan Anwar Usman yang juga merupakan ipar Presiden Jokowi dan Paman saudara Gibran Rakabuming Raka,” ucap dia.
“Dan ternyata, Kesimpulan Majelis menemukan Anwar Usman selaku hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar prinsip independensi,” tutup Ronny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id