Belajar dari Kasus TikTok, YouTube Pikir-pikir Luncurkan Fitur Belanja di Indonesia

Belajar dari Kasus TikTok, YouTube Pikir-pikir Luncurkan Fitur Belanja di Indonesia

YouTube Shopping-(Disway/ Istimewa)-

NOMORSATUKALTIM – YouTube Indonesia masih pikir-pikir sebelum luncurkan fitur belanja, menyusul penutupan TikTok Shop oleh Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu.

 

Managing Director Google Indonesia, Randy Jusuf menyatakan, pihaknya masih melakukan kajian terlebih dahulu terkait rencana YouTube menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

 

Mengingat, kata Randy, regulasi mengenai perdagangan di ruang daring baru saja diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.

 

"Karena (aturan) Kemendag itu baru ada di akhir Oktober ya cukup baru. Jadi jujur saja kami juga masih menganalisis aturan dari Kemendag-nya, detail dan sebagainya. Jadi masih di fase menganalisis," kata Rendy dilansir dari Antara, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA: Peradi Tuding Ada Konspirasi Dibalik Kosongnya Jabatan Wawali

 

Secara internasional, fitur berbelanja daring di YouTube sebenarnya bukanlah hal baru. Fitur ini telah ada di 80 negara, termasuk di Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura.

 

Namun Randy mengatakan, pihaknya belum ada rencana untuk menambahkan fitur tersebut di Indonesia.

 

"Seperti yang saya paparkan, untuk sekarang memang masih belum ada rencana untuk menambahkan fitur-fitur baru seperti shopping di YouTube," tegasnya.

BACA JUGA: Anwar Usman tak Bisa Banding, MKMK tak Mau Hakim Berpolitik

 

Sebelumnya, fitur belanja TikTok Shop dihentikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Permendag nomor 31 tahun 2023. TikTok dinilai melakukan pelanggaran karena tidak mengantongi izin sebagai perusahaan e-commerce.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada pekan lalu juga sempat mengomentari kabar rencana beberapa platform media sosial termasuk YouTube ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

 

Budi menyatakan, platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce namun pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.

 

"Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri," kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: