Anwar Usman tak Bisa Banding, MKMK tak Mau Hakim Berpolitik

Anwar Usman tak Bisa Banding, MKMK tak Mau Hakim Berpolitik

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (kiri) melambaikan tangan usai memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).-(Antara)-

NOMORSATUKALTIM  - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Jimly menegaskan, putusan MKMK langsung berlaku sejak ditetapkan, dan tidak perlu adanya majelis banding.

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

MKMK juga merekomendasikan perbaikan MK. Salah satunya menghapus mekanisme majelis kehormatan banding. Jika majelis banding memang sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

“Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK,” kata Jimly.

Hakim konstitusi, kata Jimly, dilarang mencampur masalah hukum dengan politik. Kesembilan hakim MK diharapkan dapat belajar dari peristiwa ini.

"Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik," tegasnya.

BACA JUGA: Hakim MK Anwar Usman Dipecat Tak Hormat, Tapi Gibran Tetap Bebas Jadi Cawapres

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: